Cegah Penularan Covid-19, Polsek dan Koramil Pontianak Utara himbau pelaku Usaha dalam penerapan PPKM Level 3
Foto : Petugas Gabungan Patroli Polsek Pontianak Utara dan Koramil 1207-01 Pontianak Utara lakukan himbauan kepada pelaku Usaha untuk tetap menerapkan PPKM level 3.
diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara, Sabtu Malam, (14/08/2021),
Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan, "Polsek Pontianak Utara bersama Anggota Koramil Pontianak Utara Melakukan patroli dan monitoring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) level 3 serta Himbauan Prokes dengan tetap menerapkan Gerakan 5M diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara, dengan Menyambangi Cafe/Warkop dan warung makan yang ada di Wilkum Polsek Pontianak Utara, jelas Kasi Humas.
Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor : Sprin/1084/VII/OPS.2./2021, tanggal 3 Agustus 2021 tentang penunjukan personel yang melaksanakan kegiatan Satgas KRYD PPKM Level 3 dan antisipasi dampak wabah Virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota dan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 100/29/SETDA/2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang "Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Pontianak dan Surat Perintah Kapolsek Pontianak Utara Nomor : Sprin / 397 / VIII / OPS.2 / 2021 tentang kegiatan patroli dan himbauan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara.
"Kita berharap masyarakat dapat melaksanakan semua himbauan yang sudah disampaikan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota,
Mari secara bersama sama kita laksanakan dan terapkan Protokol Kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru dalam melakukan aktivitas untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, "pungkas Iptu Hamdani. (HM).
Komentar
Posting Komentar